Medan, LIVESUMUT.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, SE, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun untuk memberikan sanksi terhadap dua pengurus PWI Sumut, yakni Austin EA Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut.
“Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, Sabtu siang (15/2/25) di kantor PWI Sumut, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya, kita serahkan ke PWI Pusat,” ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan pengurus harian lainnya kepada wartawan.
Dalam rapat tersebut, para pengurus meminta Ketua PWI Sumut untuk bersikap tegas atas tindakan dua pengurus tersebut.
Farianda menjelaskan bahwa dalam rapat itu, kedua pengurus tersebut dianggap telah melakukan “pembangkangan” dan “pengkhianatan” terhadap kepengurusan PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi tahun 2021.
“Sebab, secara de jure dan de facto, kepengurusan PWI Sumut masih di bawah pimpinan saya dan Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, yang tegak lurus dan loyal kepada PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres PWI tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.
Farianda menegaskan bahwa PWI Sumut tidak memiliki kapasitas untuk memberikan sanksi kepada mereka.
“PWI Sumut tidak memiliki kapasitas memberikan sanksi kepada mereka. Semua keputusan terkait sanksi akan kami serahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat,” katanya.
Farianda juga menyampaikan bahwa surat hasil rapat pengurus harian tersebut akan dikirimkan secara resmi ke PWI Pusat pada Senin (17/02/2025).
“Sekali lagi saya tegaskan, apakah nanti ada sanksi kepada dua orang itu, kita serahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat. Kita tunggu saja apa sanksinya dalam waktu dekat,” ujarnya pada LIVESUMUT.com pada Senin (17/02/2025)
Ia menghimbau seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota dan anggota PWI Sumut untuk tetap bersatu dan solid.
“Jangan mau terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah ‘rumah besar’ PWI Sumut. PWI Pusat hanya satu, yakni pimpinan Bang Hendry CH Bangun. PWI Sumut hanya ada satu, yakni pimpinan saya dan SR Hamonangan Panggabean. Demikian juga pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumut saat ini yang sah sesuai SK PWI Sumut,” tegasnya.
Farianda juga menegaskan bahwa PWI Sumut tidak ikut dalam Kongres Luar Biasa Pemilihan Ketua PWI Pusat yang memenangkan Zulmansyah Sekedang.
“Kami tidak ikut kongres luar biasa versi Zulmansyah,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos ini menambahkan bahwa sanksi juga berpotensi diberikan kepada anggota PWI Sumut lainnya yang melanggar aturan.
“Nanti kita lihat saja perkembangannya, apakah yang lain juga ada sanksi. Semua kita serahkan kepada PWI Pusat,” katanya.
Farianda, yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, mengaku menyesali munculnya penunjukkan Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut yang dinilainya “sangat abal-abal.”
Ia menambahkan, “Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu sudah saya anggap sebagai adik dan saudara sendiri. Tidak ada masalah dengan mereka selama ini. Lagi pula periodesasi saya tinggal 1 tahun lagi. Jika ingin jadi ketua PWI Sumut, silahkan bertarung nantinya dalam konferensi PWI 2026 yang akan datang.”
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar surat keputusan pemberhentian Farianda Putra Sunik dan SR Hamonangan Panggabean sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sumut oleh oknum yang mengatasnamakan PWI Pusat, dan menunjuk Austin EA Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut.













