Scroll untuk baca artikel
Daerah

KOMPI B Desak RDP DPRD Pematangsiantar: Parkir Bocor, PAD Rontok, Kota Macet!

603
×

KOMPI B Desak RDP DPRD Pematangsiantar: Parkir Bocor, PAD Rontok, Kota Macet!

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menilai, lemahnya pengawasan dan perencanaan dari Dinas Perhubungan telah membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran bocor parah.

Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dengan tegas mendesak DPRD Kota Pematang Siantar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kegagalan tersebut.

“Selama bertahun-tahun, realisasi pendapatan dari sektor parkir selalu jauh di bawah target. Ini menjadi indikator kuat bahwa ada kesalahan serius dalam sistem yang dijalankan Dishub. DPRD harus segera ambil sikap, jangan tutup mata,” ujar Henderson, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Penyaluran Bantuan CPP di Kantor Lurah Simarimbun 

Menurut Henderson, target PAD dari retribusi parkir yang ditetapkan dalam APBD selama ini hanya menjadi formalitas.

Ia menilai potensi yang besar tak pernah dikelola secara maksimal, bahkan cenderung dibiarkan bocor.

“Potensi PAD dari parkir di kota ini mencapai miliaran rupiah, tapi yang masuk ke kas daerah tak seberapa. Ini harus diselidiki,” tambahnya.

Henderson juga menyinggung pengelolaan parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni badan usaha swasta sangat memungkinkan.

Ia menegaskan bahwa bentuk kerja sama semacam itu harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kerja sama tersebut dapat diatur melalui skema Kerja Sama Daerah dengan Badan Usaha (KBU), sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 22 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kunker ke Parmonangan, Bupati Taput Siapkan Rp 2 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Melalui skema KBU, pemerintah daerah dapat menggandeng swasta untuk mengelola layanan tertentu, termasuk sektor parkir, dengan tujuan meningkatkan PAD dan

efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Namun, mekanisme pelaksanaannya wajib melalui proses lelang atau penunjukan yang transparan dan berbasis perjanjian kerja sama resmi.

“Jangan sampai kerja sama ini justru menjadi ruang gelap baru yang membuat uang rakyat menguap tanpa jejak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Henderson menyoroti lahan parkir di depan Suzuya Merdeka Mall yang dinilai semrawut dan memperparah kemacetan.

“Dishub Kota Pematang Siantar harus segera menertibkan parkir liar di kawasan Suzuya. Keberadaan parkir sembarangan itu sangat mengganggu keindahan kota dan kenyamanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Immanuel Lingga, SH., Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Lewat Ranperda Baru

Tidak hanya di kawasan Suzuya, Henderson juga mengkritik lambannya respons Dishub terhadap kemacetan kronis di depan Irian Supermarket yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Sudah terlalu lama kemacetan di depan Irian Supermarket dibiarkan. Ini bukan hanya soal lalu lintas, tapi menyangkut kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” jelasnya

Ia menilai Dishub telah gagal menerapkan sistem parkir yang tertib dan estetis di titik-titik vital kota.

Pembiaran yang terjadi, menurutnya, merupakan bentuk kelalaian terhadap fungsi pelayanan publik.

You cannot copy content of this page