Lubuk Pakam, LIVESUMUT.com – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap PT EPI (Easter Pigeon Industry) menyusul munculnya dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, terutama terkait mekanisme rekrutmen tenaga kerja dan pembayaran upah pekerja.
Langkah pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut ini menjadi tindak lanjut atas viralnya informasi di media sosial dan media elektronik mengenai dugaan pembayaran upah buruh PT EPI yang dinilai belum sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan terbaru, manajemen PT EPI kembali menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kekurangan upah pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Hisar P. Rumapea, disebut telah merespons laporan hasil investigasi lapangan yang disampaikan awak media.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Sumut juga telah memberikan peringatan tegas kepada salah satu pimpinan PT EPI, Lian Giang, agar segera melakukan pembenahan sistem manajemen perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan pengupahan karyawan.
Saat ditemui sejumlah awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026), Hisar Rumapea menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, data pengupahan karyawan, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permenaker.
Ia juga menyampaikan bahwa PT EPI telah diperiksa langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari evaluasi atas janji perusahaan pada April lalu terkait perbaikan upah pekerja.
“Kemarin telah dilakukan pemeriksaan kepada manajemen PT EPI oleh pengawas, termasuk saya sebagai Kasi Penegakan Hukum, terkait tindak lanjut dari pernyataan PT EPI pada bulan April yang menyatakan akan memperbaiki upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ungkap Hisar Rumapea.
Lebih lanjut, Hisar mengatakan pihak UPT Wilayah II Deli Serdang berencana memanggil para pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang guna memastikan apakah perbaikan upah benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meminta keterangan langsung dari para pekerja untuk memastikan apakah janji perbaikan upah itu benar-benar direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah cepat Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah II Deli Serdang dalam merespons laporan investigasi di lapangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hisar Rumapea menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius dan konsisten.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang. Jika pengawasan dilaksanakan secara inovatif dan maksimal, tentu akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberi rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.
Joe Sidjabat yang juga mantan aktivis buruh SBSI Sumut meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Utara terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pengawasan di setiap perusahaan.
Ia menilai kasus PT EPI menjadi contoh penting bahwa pengawasan ketenagakerjaan yang aktif dan responsif sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.













