Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kesaksian Dipertanyakan, Keluarga Terdakwa Agung Suprayogi Minta Persidangan Ditinjau Ulang

454
×

Kesaksian Dipertanyakan, Keluarga Terdakwa Agung Suprayogi Minta Persidangan Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, LIVESUMUT.com – Persidangan kasus pidana dengan dakwaan Pasal 351 jo 170 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan hukum yang berpotensi mencederai asas keadilan bagi terdakwa, Agung Suprayogi.

Dalam kasus ini, korban bernama Irwan yang diduga mengalami gangguan jiwa dan ketergantungan narkoba tetap diterima sebagai saksi utama.

Padahal, tidak ada surat keterangan medis yang menyatakan bahwa korban dalam kondisi sehat untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 171 KUHAP, yang mengatur bahwa seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat menjadi saksi yang sah tanpa adanya bukti medis yang mendukung.

Baca Juga :  Laporan Mangkrak 2 Tahun, Korban Penggelapan Mobil Geram: “Ngeri Kali Aku Lae”, Siap Lapor Propam

Selain itu, dalam jalannya persidangan, korban tidak dapat memastikan bahwa tersangka lainnya, Darma, ikut melakukan pemukulan.

Hal ini menimbulkan keraguan terhadap unsur pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan saksi, korban bahkan tidak mengenal saksi yang diajukan oleh pihaknya sendiri, yakni Erni Gea.

Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kesaksian yang digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap terdakwa.

Keluarga Terdakwa Ajukan Permohonan Evaluasi

Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Sri Wage, orang tua terdakwa Agung Suprayogi, bersama keluarga, telah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kotak Rokok, Dua Pria Diciduk Polisi di Siantar Barat

Dalam permohonan tersebut, mereka meminta:

1. Evaluasi terhadap kelayakan kesaksian korban, mengingat tidak adanya bukti medis yang menyatakan korban mampu memberikan keterangan secara sadar dan objektif.

2. Pemeriksaan ulang unsur pidana Pasal 170 KUHP, karena korban tidak dapat memastikan keterlibatan terdakwa lainnya.

3. Peninjauan ulang terhadap validitas saksi pihak korban, karena korban sendiri tidak mengenal saksi yang diajukan, seperti Erni Gea.

4. Pertimbangan untuk menggugurkan persidangan atau mengkaji ulang dakwaan terhadap terdakwa Agung Suprayogi.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. Jika ada bukti yang lemah atau kesaksian yang cacat, maka harus ditinjau ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Sri Wage.

Baca Juga :  BBHAR PDI Perjuangan Ajukan Praperadilan terhadap Polrestabes Medan dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan Fiberstar

Hingga saat ini, permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang adil.

You cannot copy content of this page