Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan Disabilitas Intelektual

515
×

PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan Disabilitas Intelektual

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada N (46), seorang ayah tiri yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Anak Korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Anak Korban sejak tahun 2018, ketika Anak Korban masih berusia 11 tahun, hingga tahun 2024.

Baca Juga :  Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi

Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.

Selama proses persidangan, terungkap bahwa Anak Korban merupakan anak dengan Disabilitas Intelektual Berat, dengan hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan tingkat IQ hanya 30 poin.

Hal ini menyebabkan Anak Korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.

Berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang kali lebih dari 100 kali tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya serta oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pengancaman Sajam di Siantar Dilaporkan, Terduga Pelaku Kabur Saat Petugas Tiba

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan, “Pikir-pikir,” atas putusan tersebut.

Sebagai catatan, identitas Anak Korban dirahasiakan dalam pemberitaan ini untuk menjaga perlindungan dan pemulihan korban, sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan yang ramah anak.

You cannot copy content of this page