Humbahas, LIVESUMUT.com | Komitmen Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam berhasil menggagalkan peredaran 26 paket sabu siap edar serta menangkap dua orang bandar dan satu kurir pada Kamis (28/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB di rumah milik MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AS (21), warga Kota Duri Riau yang berperan sebagai kurir, dan ET (36), seorang perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang diduga sebagai bandar.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan, pengungkapan ini baru diinformasikan ke publik setelah dilakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Demi kepentingan penyelidikan, sejak awal penangkapan hingga sekarang, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang terlibat,” jelas Iptu Frins.
Dalam operasi itu, polisi menyita 26 paket sabu siap edar, terdiri dari 14 paket besar dan 12 paket kecil.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.820.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dua timbangan elektrik, tiga bong (alat isap sabu), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Humbahas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Arthur.













