PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com — Penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan setelah sejumlah lembaga dan tokoh publik menilai penyidik bergerak lamban dalam menindaklanjuti perkara yang seharusnya diprioritaskan. Kasus ini dilaporkan oleh ASPS dan kelambanan ini dinilai dapat merugikan korban sekaligus melemahkan penegakan hukum.
Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Pematangsiantar, Tri Utomo, menilai tidak adanya langkah konkret dari penyidik sebagai bentuk pembiaran.
“Ketika penyidik tahu pelaku sudah tidak berada di alamat, tidak sekolah lagi, bahkan diduga pindah ke Aceh dan Pekanbaru, tapi tidak ada tindakan lanjutan, ini kelalaian serius. Kasus anak wajib ditangani cepat dan tegas,” ucapnya pada Senin (17/11/2025).
Dari sisi pelayanan publik, kritik juga datang dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin. Ia menegaskan bahwa lambannya penyidikan dapat masuk kategori maladministrasi.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus. Jika tidak ada pemanggilan ulang, tidak ada langkah penyidikan, atau minimnya informasi, itu sudah masuk ranah pelanggaran standar pelayanan publik. Kepolisian wajib memberi kepastian,” tegasnya.
Tak hanya itu, desakan keras juga muncul dari Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) yang selama ini dikenal vokal dalam isu pelayanan publik. Ia menilai tidak adanya progres jelas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kalau penanganan lamban, pelaku bisa melarikan diri, menghilangkan jejak, bahkan bebas berpindah-pindah kota. Ini bukan sekadar lambat, tapi berbahaya,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Untuk mengonfirmasi perkembangan kasus, Redaksi menghubungi penyidik pembantu Unit PPA, Briptu Josua D. Sinaga, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/11/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum memberikan jawaban apa pun terkait perkembangan kasus maupun langkah yang akan diambil.
Melihat ketidakjelasan penanganan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka peluang turun langsung melakukan pemantauan.
“Jika masyarakat terus mengadu, kami akan turun memastikan apakah benar terjadi maladministrasi dalam proses penyidikannya,” kata Herdens.













