Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Travel

Tilang Elektronik ETLE Kembali Diaktifkan, Warga Medan Diminta Tertib Berkendara

189
×

Tilang Elektronik ETLE Kembali Diaktifkan, Warga Medan Diminta Tertib Berkendara

Sebarkan artikel ini
Kamera ETLE Mobile Handheld yang digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas di Kota Medan.

Medan, LIVESUMUT.com – Warga Kota Medan diminta semakin disiplin dan tertib saat berkendara di jalan raya. Pasalnya, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali diaktifkan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir sembarangan.

Penindakan dilakukan menggunakan kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik serta perangkat ETLE Mobile Handheld yang dibawa langsung oleh petugas di lapangan, Jumat (22/5/2026).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran yang terekam kamera akan langsung menjadi dasar penindakan tanpa harus menunggu razia konvensional di jalan raya.

Kasat Lantas Sri Lestari Widodo menegaskan, pelanggar lalu lintas nantinya akan menerima surat konfirmasi tilang lengkap dengan bukti pelanggaran yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

“Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Aktifnya kembali sistem ETLE menjadi sinyal bahwa aparat kini semakin serius menindak pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas. Penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan terhadap rambu-rambu, hingga larangan parkir sembarangan kini berada dalam pengawasan ketat sistem elektronik.

Baca Juga :  Samosir Canangkan Wisata Bersih & Visit Samosir Years 2025-2026

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menganggap remeh kebijakan tersebut. Selain menciptakan ketertiban di jalan raya, disiplin berlalu lintas juga dinilai menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan serta mengurangi kemacetan di Kota Medan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page