Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pengacara Sari Marbun Tuntut Tindak Tegas Penjarah Sawit: Ini Bukan Sengketa, Ini Pidana!

1038
×

Pengacara Sari Marbun Tuntut Tindak Tegas Penjarah Sawit: Ini Bukan Sengketa, Ini Pidana!

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Aksi panen paksa sawit di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menuai reaksi keras dari kuasa hukum Sari Marbun. Poltak Parningotan Silitonga SH MH, pengacara senior yang menangani kasus ini, mendatangi Mapolres Padang Lawas pada Senin siang (5/5/2025) untuk menuntut penindakan tegas terhadap para pelaku.

Menurut Poltak, kliennya telah dua kali melaporkan kasus pencurian hasil panen dari kebun sawit seluas 20 hektare miliknya, masing-masing pada 26 April dan 3 Mei 2025.

Pada laporan kedua, pihak kepolisian bahkan langsung turun ke lokasi dan mengamankan sejumlah tandan sawit serta dua alat panen sebagai barang bukti.

“Kami datang untuk membela hak-hak klien kami. Kebun sawit milik mereka dijarah dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada informasi ada pengacara yang membekingi mereka. Saya tidak tahu siapa itu dan apa dasar hukumnya,” tegas Poltak usai bertemu Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap.

Baca Juga :  Berikut 19 Lokasi Rawan Begal di Medan, Waspada Saat Melintas di Malam Hari!

Poltak menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah oleh Sari Marbun sejak tahun 2005 dalam kondisi semak belukar, lalu digarap dan ditanami hingga kini menjadi kebun produktif.

Ia mengecam keras aksi sepihak yang dilakukan kelompok lain tanpa menunjukkan dokumen kepemilikan.

“Mereka datang mengaku-ngaku tanpa dasar, tanpa surat, lalu memanen. Saya bilang ke Pak Kasat, kalau saya klaim tanah Polres ini milik saya dan memagar nya, boleh tidak saya ditangkap? Ya tentu harus ditangkap. Hukum itu logis,” ujarnya.

Baca Juga :  SP3 Tanpa Kehadiran Pelapor, Poltak Silitonga: Gelar Perkara Cacat Hukum!

Ia menilai tindakan tersebut sebagai tindak pidana, bukan sengketa perdata sebagaimana sering dikaburkan oleh pelaku.

“Ini pidana, bukan perdata. Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara. Polisi datang ke lokasi baru mereka berhenti panen. Itu bukan perkara perdata. Itu pencurian langsung,” tambahnya.

Meski sebagian sawit sempat diamankan, menurut informasi warga, sebagian hasil panen sudah sempat dibawa kabur menggunakan truk.

Kelompok yang mengaku bernama Aswad Cs bahkan disebut sempat mempertahankan barang bukti dari pihak kepolisian.

Poltak mendesak agar hasil panen yang telah dicuri dijadikan barang bukti dan ditelusuri jalur distribusinya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pungli Ditangkap Polisi di Belawan, Dua Positif Narkoba

Ia juga memperingatkan pihak pabrik agar tidak sembarangan menerima hasil panen ilegal.

“Hati-hati kalian pabrik-pabrik yang menerima sawit hasil pencurian. Kami akan usut. Siapa pun bekingnya, saya tidak peduli. Ini negara hukum,” ujarnya tegas.

Poltak memastikan kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan telah menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.

Ia meminta perlindungan hukum agar kliennya dapat kembali beraktivitas dengan aman di kebun tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Tobing Tinggi, Namora Pande Bosi Lubis, juga membenarkan bahwa kebun tersebut selama ini memang dikelola oleh Sari Marbun.

“Yang jelas selama ini yang menanam dan mengelola kebun sawit disitu adalah Sari Marbun,” jelasnya.

You cannot copy content of this page