Scroll untuk baca artikel
Daerah

Isu Peninjauan Tapal Batas Dibantah, Paluta–Palas Tetap Mengacu Permendagri 116/2019

214
×

Isu Peninjauan Tapal Batas Dibantah, Paluta–Palas Tetap Mengacu Permendagri 116/2019

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Komisi I DPRD Padang Lawas Utara, Hendri Aristian Silalahi, SH bersama anggota DPRD didampingi Asisten I Setdakab Paluta Safaruddin Harahap, Kabag Tapem, Tenaga Ahli PUPR Paluta, serta Plt Camat Halongonan Timur meninjau langsung titik batas wilayah di Desa Batang Pane III, Kecamatan Halongonan Timur, Selasa (3/2/2026). Dok: Istimewa

Paluta, LIVESUMUT.com – Isu dugaan peninjauan ulang tapal batas wilayah antara Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditegaskan tidak benar. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paluta memastikan bahwa batas wilayah kedua daerah telah ditetapkan secara sah dan mengikat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 116 Tahun 2019.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kegiatan lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Paluta bersama unsur Pemerintah Kabupaten Paluta di wilayah perbatasan. Kegiatan itu sempat memunculkan persepsi publik seolah terjadi peninjauan atau penetapan ulang tapal batas.

Baca Juga :  Pemkab Taput Apresiasi GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Kemanusiaan Tanggap Bencana

Asisten I Setdakab Paluta, Safaruddin Harahap, menjelaskan bahwa keterlibatan unsur Pemkab Paluta dalam kegiatan tersebut murni bersifat pendampingan, bukan dalam rangka peninjauan ulang atau penetapan kembali tapal batas wilayah.

“Kami hanya melakukan pendampingan atas permintaan Komisi I DPRD Paluta. Untuk teknis kegiatan dan penjelasan lebih lanjut, silakan berkoordinasi langsung dengan DPRD,” ujar Safaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Paluta, Hendri Aristian Silalahi, menegaskan bahwa kegiatan turun ke lapangan tidak dimaksudkan untuk menetapkan atau menafsir ulang batas wilayah.

Baca Juga :  Timsus Dayok Mirah Amankan Dua Motor Knalpot Brong di Pematangsiantar

Menurutnya, secara hukum, tapal batas Paluta–Palas telah ditetapkan secara resmi dan mengikat melalui Permendagri Nomor 116 Tahun 2019, sehingga tidak ada ruang bagi interpretasi baru.

“Kami tidak berwenang menetapkan tapal batas dan tidak ada niat membuat penafsiran baru. Kegiatan lapangan ini hanya untuk memastikan kesesuaian titik koordinat di lapangan,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar implementasi penetapan tapal batas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bantuan Bencana Rp2,9 Miliar Digelontorkan ke Taput, Bupati JTP Ingatkan Soal Kejujuran Data

Hendri juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, serta tanpa kepentingan pribadi maupun kepentingan sepihak.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), Komisi I DPRD Paluta bersama unsur Pemkab Paluta meninjau langsung titik batas wilayah di Desa Batang Pane III, Kecamatan Halongonan Timur, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 116 Tahun 2019.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur kecamatan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menjaga kejelasan batas administratif wilayah dan mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.

You cannot copy content of this page