Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Polsek Barumun Tengah Grebek Pengedar Sabu di Pondok Tukang, Bandar Sudah Lebih Dulu Diciduk

692
×

Polsek Barumun Tengah Grebek Pengedar Sabu di Pondok Tukang, Bandar Sudah Lebih Dulu Diciduk

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIVESUMUT.com |  Kepolisian Sektor Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan pada Sabtu dini hari (2/8/2025) di sebuah pondok tukang rumah, Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan alat isap,” ujar AKP Rahmad.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Plh Kanit Reskrim, Ipda Ali HRP.

Petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Muhammad Edi Iswanto (37), warga Desa Tanjung Rokan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 16 paket sabu dalam plastik klip kecil
  • 2 paket sabu tambahan, termasuk berbentuk batu kristal
  • Alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pyrex
  • Sendok pipet plastik, gunting, dan
  • Uang tunai Rp900 ribu
  • Satu unit ponsel Oppo A3S yang digunakan untuk transaksi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Ashar Harahap, membenarkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sabu seberat bruto 3,51 gram. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Parlin saat dikonfirmasi Livesumut pada Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Iptu Parlin menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menariknya, penyidik mengungkap bahwa pengedar ini terhubung dengan jaringan lebih besar.

“Pelaku merupakan pengedar, sementara bandarnya telah lebih dulu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Palas pada hari yang sama. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  Simpan Sabu di Mulut, Residivis JOS Ditangkap Satresnarkoba Pematangsiantar
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page