Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang hendak berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD berisi 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sebagai sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 4 orang di antaranya adalah calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara dua perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka diketahui bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan. Sedangkan satu pelaku lain bertugas mengantar pekerja hingga diserahkan ke pihak penerima di Malaysia.
Hasil penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai
- Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sementara empat korban yang nyaris diberangkatkan ke Malaysia adalah:
1. Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Pagar Merbau, Deliserdang
2. Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deliserdang
3. Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Perbaungan, Sergai
4. Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deliserdang.
Dalam modusnya, para korban dijanjikan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, para calon pekerja tidak mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan resmi.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam
- 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Oppo A57
- 5 paspor calon pekerja migran.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, Polres Sergai berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia.













