Scroll untuk baca artikel
DaerahLoker

Mahkamah Partai NasDem Dipertanyakan, PAW DPRD Tapsel Tak Kunjung Tuntas

32
×

Mahkamah Partai NasDem Dipertanyakan, PAW DPRD Tapsel Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini

TAPSEL| LIVESUMUT.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem hingga kini belum juga tuntas dan mulai menuai sorotan publik.

Lambannya penyelesaian sengketa internal partai dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada kosongnya kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem.

Polemik tersebut berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eddi Sullam sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.

Informasi yang dihimpun, Eddi Sullam juga disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut tetap berakhir dengan kekalahan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari Humbahas Kunjungi Kapolres Humbahas

Kini, perkara tersebut kembali diajukan ke Mahkamah Partai NasDem. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan.

Akibat belum adanya keputusan final, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan. Dampaknya, kursi DPRD Tapsel Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem hingga kini masih kosong.

Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat, khususnya warga di Dapil 5 yang belum mendapatkan representasi penuh di parlemen daerah.

Selain menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, kekosongan kursi DPRD juga dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kerja legislatif dalam pembahasan kebijakan maupun fungsi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Darwin Dalimunthe: “Sejak Putusan MA, Eddi Sullam Tak Lagi Anggota DPRD”

Di tengah polemik tersebut, publik juga mulai mempertanyakan langkah KPUD Tapanuli Selatan terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.

Masyarakat mempertanyakan apakah KPUD Tapsel telah kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem terkait telah lewatnya batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, muncul pula berbagai asumsi dan dugaan di tengah publik terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dan Mahkamah Partai NasDem.

Hal itu mencuat setelah adanya surat balasan Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang diketahui membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.

Publik pun mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026.

Baca Juga :  PT BEL Serahkan CSR Alat Marching Band untuk SMPN 007 Sinambela

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari pihak KPUD Tapsel maupun Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Sejumlah kalangan berharap Mahkamah Partai NasDem segera mengambil keputusan agar proses PAW DPRD Tapanuli Selatan dapat segera dituntaskan dan kursi DPRD yang kosong kembali terisi.

“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Partai NasDem maupun KPUD Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian penyelesaian PAW DPRD Tapsel tersebut. (JN-Irul)

You cannot copy content of this page