Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com — Upaya penyelundupan ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai pada Senin malam, 1 Desember 2025. Aksi pelaku terendus saat sebuah mobil travel Toyota Hiace nekat menerobos antrean panjang di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada saat itu, personel Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengamanan antrean pengisian BBM. Melihat kendaraan travel melaju tanpa menghiraukan arahan petugas, polisi segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pengemudi, Pirman (33), warga Padangsidimpuan Selatan.
Ketika ditanya alasan mengabaikan imbauan petugas, sopir berdalih, “Mau cepat Pak (terburu-buru).” Namun, gerak-geriknya membuat polisi kian curiga. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang pun dilakukan.
Dari dalam mobil travel tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel coklat berisi lima bungkus paket ganja dan satu koper biru berisi 23 paket lainnya. Seluruh paket dibungkus plastik asoy berlapis lakban coklat. Kedua tas itu merupakan milik salah satu penumpang, A R Alias D (29), warga Mandailing Natal, yang langsung diamankan di lokasi.
Petugas kemudian membuka salah satu bungkus dan memastikan bahwa isinya benar merupakan narkotika jenis ganja. Total 28 bungkus ditemukan dengan berat bruto mencapai 24,6 kilogram.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menyebutkan bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama A L di Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan.
Dari tersangka turut diamankan uang tunai Rp82.000, sebuah ponsel samsung warna hijau, serta tiket penumpang travel.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perannya sebagai kurir.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, A R Alias D menyebut bahwa ia membawa ganja tersebut untuk diserahkan kepada pemesan atas perintah A L. Ia dijanjikan upah sebesar Rp500.000 per kilogram, serta mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut demi alasan ekonomi keluarga dan akan menerima sebagian ganja secara cuma-cuma.
Tersangka kini ditahan dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.













