Scroll untuk baca artikel
Daerah

PDI Perjuangan Kritik Fiberstar, BBHAR Medan Soroti Dugaan Kriminalisasi Karyawan

545
×

PDI Perjuangan Kritik Fiberstar, BBHAR Medan Soroti Dugaan Kriminalisasi Karyawan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – PDI Perjuangan mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma untuk tidak mengorbankan karyawan dengan melaporkannya ke polisi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menutupi kelemahan manajemen dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kantor Cabang MAP Fiberstar Medan.

PT. MAP, yang merupakan bagian dari Entitas Salim Group dan pengelola Fiberstar, diduga tidak memiliki SOP serta manajemen yang baik.

Bahkan, Direktur Keuangan Fiberstar, Deddy Imanto, melaporkan seorang teknisi lapangan ke Polrestabes Medan atas tuduhan penggelapan berdasarkan hasil audit perusahaan sejak Fiberstar beroperasi di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pakkat Humbahas, Warga Keluhkan Tak Ada Perhatian Pemerintah

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Rabu (20/2/2025) di Medan.

Pernyataan ini disampaikan ketika ia menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap salah satu pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Medan, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juli 2023.

Rion juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ia mempertanyakan mengapa hanya seorang karyawan biasa yang juga merupakan kader PDI Perjuangan yang dilaporkan sejak tahun 2023, sementara dalam struktur perusahaan terdapat kepala cabang, manajer, dan asisten manajer yang memiliki tanggung jawab lebih besar.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Polres Samosir Buka Layanan Aduan Call Center 110

BBHAR PDIP Kota Medan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut dan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sumut pada 11 November 2024.

Langkah ini diambil setelah lebih dari satu tahun mengamati kejanggalan dalam proses hukum di Polrestabes Medan.

“Melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang janggal itu, maka BBHAR melayangkan surat protes dan permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut pada 11 November 2024 atau lebih setahun kemudian. Dalam surat tersebut dijelaskan dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani kasus Fiberstar,” kata Rion, yang juga merupakan managing partner di KARA Lawyers.

Baca Juga :  Oloan Nababan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Namun, perusahaan Entitas Salim Group, yang baru saja menerima kredit sebesar Rp5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025, tetap bersikeras agar penyidik melanjutkan proses hukum.

Akibatnya, seorang karyawan dan kepala cabang Medan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dugaan kehilangan kabel 11 rol yang menjadi dasar laporan polisi dinilai sebagai akibat dari lemahnya SOP dan manajemen Fiberstar.

Rion berharap perusahaan dapat menyadari hal ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih bijak, tanpa mengorbankan karyawan yang sebenarnya tidak bertanggung jawab atas dugaan kehilangan tersebut.

You cannot copy content of this page