Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

BBHAR PDI Perjuangan Ajukan Praperadilan terhadap Polrestabes Medan dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan Fiberstar

558
×

BBHAR PDI Perjuangan Ajukan Praperadilan terhadap Polrestabes Medan dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan Fiberstar

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan resmi mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penetapan tersangka terhadap kader PDI Perjuangan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Arios, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima relaas panggilan sidang dari PN Medan.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, di Ruang Sidang Cakra III.

“BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan telah menerima relaas Panggilan Sidang Praperadilan. BBHAR merupakan Kuasa Hukum terhadap kader yang mengalami proses hukum yang diduga berjalan tidak profesional itu. PDI Perjuangan telah mempersiapkan 8 advokat untuk mendampingi kader kami dalam menghadapi sidang Praperadilan ini,” ujar Rion kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025) di Medan.

Baca Juga :  Pengancaman Sajam di Siantar Dilaporkan, Terduga Pelaku Kabur Saat Petugas Tiba

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah PDI Perjuangan sebelumnya mengingatkan Presiden Direktur PT. Mega Akses Persada (MAP) Sugiharto Darmakusuma agar tidak mengorbankan mantan karyawan Fiberstar Cabang Medan dalam kasus ini.

Rion menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil karena proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan diduga dimanfaatkan oleh manajemen PT MAP untuk menutupi kelemahan dalam sistem operasional mereka.

Ia menyoroti bahwa laporan polisi yang dibuat Direktur Keuangan Fiberstar, Deddy Imanto, terkait dugaan penggelapan dari hasil audit perusahaan dinilai tidak jelas, terutama mengenai kehilangan kabel 11 rol yang disebut akibat lemahnya SOP di kantor cabang Fiberstar Medan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Erni Ungkap Permintaan Dana Koperasi Terkait Erikson Sianipar untuk Yayasan dan Parpol

“Kita serahkan kepada hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan, yang sudah tentu dapat melihat dengan jernih proses hukum,” ujar Rion. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kader PDI Perjuangan yang berencana hadir dalam sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama kader yang menghadapi masalah hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena Fiberstar, bagian dari entitas Grup Salim, baru saja menerima kredit Rp5,9 triliun dari Bank Mandiri dan BSI pada Januari 2025.

Namun, dalam kasus ini, Rion menyesalkan upaya perusahaan yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek manajerial sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Togar Manihuruk Menang Hingga PK, Eksekusi Lahan Tetap Dihalang: “Pejabat Harus Taat Hukum”

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap kejelasan hukum bagi pihak yang terlibat serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan adil.

You cannot copy content of this page