Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLainnyaNasional

Cabut Izin 28 Perusak Hutan, SHI: Negara Akhirnya Berani Hadir Lindungi Alam dan Rakyat

496
×

Cabut Izin 28 Perusak Hutan, SHI: Negara Akhirnya Berani Hadir Lindungi Alam dan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPW SHI Sumut, Hendra Hasibuan saat meninjau dampak banjir bandang di Desa Garoga Kecamatan Batang Toru, Kecamatan Tapanuli Selatan.

JAKARTA | LIVESUMUT.com – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas Pemerintah Indonesia yang mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ungkapan apresiasi itu langsung ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu,(21/01/26).

Hendra menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin tersebut merupakan momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan yang selama ini dinilai lemah dan kurang berpihak pada kepentingan publik.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah ini sangat relevan di tengah meningkatnya krisis ekologis di Pulau Sumatera yang kian mengancam keselamatan rakyat.

Baca Juga :  Telkom Genap 60 Tahun, Gaungkan Semangat lewat Donor Darah dan Pengolahan Limbah

Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada sektor hutan alam dan hutan tanaman.

Total luasan konsesi yang terdampak pencabutan izin tersebut mencapai 1.010.592 hektare, termasuk enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Luasan konsesi tersebut setara dengan jutaan lapangan sepak bola, mencerminkan skala kerusakan hutan yang selama ini terjadi secara sistematis.

Dalam pemaparannya kepada awak media, Hendra menyebut pencabutan izin ini sebagai keberanian politik yang telah lama ditunggu oleh masyarakat sipil dan komunitas terdampak.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Libatkan Oknum PNS dan Seorang Wanita

“Di tengah krisis ekologis yang semakin mengkhawatirkan, negara wajib hadir untuk kepentingan alam semesta dan rakyat.

Pencabutan izin ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai berpihak pada kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hendra kepada sejumlah awak media.

Meski demikian, SHI mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Tanpa proses hukum yang tegas serta kewajiban pemulihan lingkungan yang nyata, kebijakan tersebut berisiko menjadi langkah simbolik.

“Efek jera harus nyata. Proses hukum harus tetap berjalan, dan kewajiban perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan tidak boleh dihapus begitu saja,” ujar

Baca Juga :  Beli dari Siantar, Pria Ini Ditangkap Intelrem Saat Edarkan Sabu di Simalungun

Hendra yang juga menjabat sebagai Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM).

SHI menilai kerusakan tutupan hutan yang masif selama ini telah berkontribusi langsung terhadap meningkatnya banjir, longsor, dan berbagai bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera.

Oleh karena itu, SHI mendesak pemerintah agar kebijakan pencabutan izin ini diikuti dengan pengawasan ketat, transparansi penegakan hukum, serta agenda pemulihan ekosistem hutan yang terukur dan berkelanjutan.

Menurut SHI, pencabutan 28 izin tersebut bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal ujian keseriusan negara dalam menghentikan praktik perusakan lingkungan yang selama ini merugikan alam dan rakyat secara sistematis. (JN-Tim)

You cannot copy content of this page