Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Libatkan Oknum PNS dan Seorang Wanita

262
×

Polsek Medan Tembung Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Libatkan Oknum PNS dan Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni seorang oknum PNS berinisial R (45), warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, serta seorang wanita berinisial W (44), warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga :  Siapa Pemilik SIM dan Plat Kendaraan Pertama di Dunia? Ini Kisahnya!

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Kapolrestabes, pelaku W menggunakan modus operandi dengan cara merental mobil korban selama sebulan.

Salah satu korban, Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R, dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda. Korban baru mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” jelas Kapolrestabes, didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Jenis Liquid Vape di Tiga Wilayah

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

You cannot copy content of this page