Medan, LIVESUMUT.com – Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni seorang oknum PNS berinisial R (45), warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, serta seorang wanita berinisial W (44), warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan.
“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.
Menurut Kapolrestabes, pelaku W menggunakan modus operandi dengan cara merental mobil korban selama sebulan.
Salah satu korban, Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, menyerahkan mobil rentalnya kepada W.
“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R, dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda. Korban baru mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” jelas Kapolrestabes, didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.













