Simalungun, LIVESUMUT.com – Tim Intelrem 022/PT berhasil membongkar peredaran sabu-sabu di Kabupaten Simalungun dengan menangkap seorang pengedar di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling, Kecamatan Tanah Jawa.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 12.00 WIB ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.
Bergerak cepat, Tim Intelrem yang dipimpin oleh Letda Inf J.K Marihot Sinaga bersama delapan personel langsung melakukan penyergapan di lokasi.
Tersangka yang diamankan adalah berinisial MI, warga Tanjung Pasir Tanah Jawa kelahiran 5 Mei 1982.
Dari hasil pemeriksaan awal, MI diduga memperoleh sabu dari seorang bandar narkotika yang berdomisili di Pematangsiantar.
Ia juga mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada sejumlah orang di wilayah Simalungun.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 7,4 gram, satu unit sepeda motor Shogun 125, satu buah arit, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang bandar narkotika yang berdomisili di Pematangsiantar. Tersangka juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada beberapa orang di wilayah Simalungun,” ungkap petugas saat konferensi pers.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses secara hukum.
Tim Intelrem 022/PT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkotika yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Dengan partisipasi masyarakat, upaya pemberantasan narkotika akan lebih cepat dan tepat sasaran,” tegas petugas.













