Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

Tindak Lanjut Aduan DR Henry Sinaga, Pemko Siantar Hapus Piutang PBB Kadaluwarsa

1087
×

Tindak Lanjut Aduan DR Henry Sinaga, Pemko Siantar Hapus Piutang PBB Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini

LIVESUMUT.com, Pematangsiantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Wali Kota Wesly Silalahi resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 15 Tahun 2025 pada 25 Agustus 2025.

Regulasi ini mengatur tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.

Terbitnya Perwa tersebut menjadi jawaban atas pengaduan masyarakat, salah satunya yang disampaikan oleh Notaris DR Henry Sinaga.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025), ia menyambut baik kebijakan tersebut karena selama ini Pemko Pematangsiantar masih melakukan penagihan PBB yang sudah melampaui masa kedaluwarsa hingga puluhan tahun.

Baca Juga :  Tender Diduga Diatur, Barapaksi Sebut Pematangsiantar Darurat Korupsi

“Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB,” jelas Henry.

Ia mengungkapkan, sebelumnya ia telah mengadukan praktik penagihan PBB kadaluwarsa ke Polres Pematangsiantar pada 9 Desember 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor: B/1066/XII/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024, dan hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Henry menilai Perwa Nomor 15 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa terbebani.

Baca Juga :  Pembangunan HKBP Resort Bakara, Bupati Humbahas Doakan Berkat dan Kesehatan Jemaat

“Jadi saya sarankan kepada masyarakat Kota Siantar yang PBB kedaluwarsanya masih ditagih agar mengajukan keberatan dan permohonan supaya segera dihapuskan oleh wali kota,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page