Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Harapan masyarakat Pematangsiantar atas keadilan nilai jual objek pajak (NJOP) akhirnya menemui titik terang. (Foto: Dr. Henry Sinaga dan Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan akan mencabut kebijakan kenaikan NJOP sebesar 1.000 persen, setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dalam dialog resmi bersama Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, MKN, Senin (15/9/2025) pukul 09.00 WIB di ruang kerja Sekda.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dr Henry yang menanyakan kepastian atas janji Wali Kota untuk membatalkan kenaikan NJOP.
Dalam keterangan tertulisnya, Dr Henry mengungkapkan bahwa Sekda menyampaikan komitmen Pemko.
“Pemko Pematangsiantar akan mencabut Keputusan Wali Kota terkait kenaikan NJOP 1.000 persen setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” jelasnya.
Namun, Dr Henry menegaskan bahwa pencabutan harus diberlakukan sejak tahun 2021, bukan hanya 2024.
“Kenaikan NJOP 1.000 persen dimulai sejak tahun 2021. Artinya perubahan NJOP harus merujuk kepada NJOP tahun 2020. Jika pencabutan hanya dilakukan tahun 2024 saja, maka tidak akan berpengaruh signifikan, karena NJOP tahun 2024 sudah mengalami kenaikan yang tinggi akibat kenaikan NJOP tahun 2021,” terangnya.
Lebih lanjut, Dr Henry memastikan akan terus mengawal proses ini agar tidak memberatkan masyarakat.
“Saya akan tetap mempersoalkannya apabila pencabutan keputusan wali kota tersebut masih memberatkan dan meresahkan masyarakat Kota Siantar,” tegasnya.
Selain isu NJOP, dialog juga membahas berbagai persoalan lain yang membebani warga, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kendala pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekda menunjukkan sikap terbuka.
Ia berjanji segera menindaklanjuti setiap permasalahan.
Bahkan, ia meminta agar laporan masyarakat bisa langsung disampaikan melalui nomor kontak pribadinya.
“Sekda juga berjanji akan menyampaikan informasi tersebut secara tertulis kepada saya,” tambah Dr Henry.
Dialog tersebut turut dihadiri unsur Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar, yakni Yenny Nainggolan, M. Iqbal, dan David Yamin, sementara Sekda didampingi staf Bagian Hukum.
Dengan adanya kepastian pencabutan kenaikan NJOP 1.000 persen ini, masyarakat Siantar kini menanti langkah konkret Pemko usai konsultasi ke Mendagri, agar beban pajak yang selama ini memberatkan dapat segera diringankan.













