Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang melegitimasi keberadaan mobil odong-odong menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menilai sikap pembiaran tersebut merupakan bentuk toleransi terhadap pelanggaran aturan.
“Odong-odong jelas melanggar aturan yang ada. Tapi dibiarkan. Itulah kebijakan—pilihan untuk tidak menindak—yang merugikan publik,” ujar Rindu saat diwawancarai pada Kamis (10/4).
Ia menyoroti bahwa odong-odong, sebagai kendaraan rakitan, tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sehingga tidak layak beroperasi di jalan raya dan tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum yang sah.
Lebih lanjut, kendaraan tersebut juga tidak memenuhi standar keamanan dan tidak pernah mengikuti uji KIR maupun prosedur keselamatan lainnya.
“Mereka tidak bayar pajak, dan kehadiran mereka menimbulkan keberatan dari para sopir serta pemilik angkutan umum resmi. Tak ada kontribusi PAD dari situ,” tegas Rindu.
Selain merugikan sektor formal transportasi, ia juga menilai bahwa sikap permisif dari aparat kepolisian turut memperparah situasi.
“Ketika pelanggaran dibiarkan, maka sesungguhnya pemerintah ikut memantik kegaduhan publik,” tambahnya.
Rindu menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya dibangun atas tiga elemen utama, yaitu pelaku kebijakan, isi kebijakan, dan lingkungan kebijakan.
“Tugas utama pemerintah adalah membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum, bukan malah membuat ketidakbijakan,” pungkasnya.













