Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPKPD Tegaskan Pembelian Tanah Ketua DPRD Rp3,1 Miliar oleh Pemko Siantar Sudah Sesuai Prosedur

479
×

BPKPD Tegaskan Pembelian Tanah Ketua DPRD Rp3,1 Miliar oleh Pemko Siantar Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar (BPKPD), Alwi Andrian Lumbangaol.

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar angkat bicara terkait polemik pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, senilai Rp3,1 miliar pada tahun anggaran 2025. Klarifikasi resmi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar (BPKPD), Alwi Andrian Lumbangaol.

Menurut Alwi, pembelian tanah tersebut murni dilandasi kebutuhan pemerintah daerah terhadap lahan strategis untuk kepentingan pelayanan publik, bukan karena faktor kedekatan politik maupun kepentingan personal.

“Secara garis besar, wacana pembelian datang karena ada kebutuhan dan ketersediaan tanah,” ujar Alwi.

Ia menjelaskan, salah satu latar belakang utama adalah rencana relokasi Kantor Lurah Banjar yang selama lebih dari 20 tahun berada di gang sempit dengan akses terbatas, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat seiring kepadatan penduduk.

“Ada usulan surat dari beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Banjar, untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan gedung yang lebih representatif. Karena saat ini fasilitas yang ada kurang memadai untuk daya tampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Apalagi program yang menyasar di tingkat kelurahan pun semakin banyak,” kata Alwi Lumbangaol, pada Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Danrem 022/PT Kolonel Sandi Kamidianto

Dianggarkan Resmi dalam APBD 2025

Alwi menegaskan, rencana pengadaan tanah telah melalui proses penganggaran yang sah dan terbuka. Pada tahun 2025, BPKPD menganggarkan total Rp22 miliar untuk pembelian tanah melalui APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggaran tersebut, lanjutnya, telah disetujui DPRD melalui KUA-PPAS, kemudian dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar, serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD dan Perubahan APBD tahun berkenaan.

Tanah milik Ketua DPRD tersebut, menurut Alwi, memang telah ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2024. Pada saat yang sama, Pemko Pematangsiantar membutuhkan lahan di wilayah Kelurahan Banjar yang sesuai secara lokasi dan luas.

“Kita lakukan tahapan pembelian dengan menggandeng appraisal dari KJPP. Adapun NJOP di objek tersebut adalah Rp2.352.000/meter². Nilai ganti untung berdasarkan appraisal terhadap tanah tersebut menjadi Rp2.360.000/meter² di luar nilai appraisal bangunan,” kata Alwi.

Baca Juga :  Polsek Siantar Selatan Respon Cepat, Amankan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja

Tidak Ada Konflik Kepentingan

Alwi menegaskan tidak terdapat konflik kepentingan dalam transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun kelembagaan.

“Tidak ada konflik kepentingan antara saya maupun Pemko Pematangsiantar dengan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam pembelian tanah. Semua tahapan meliputi dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik pengadaan tanah, pemerintah tidak bisa menghindari potensi transaksi dengan berbagai latar belakang pemilik tanah, termasuk tokoh politik dan pejabat publik.

“Karena kita butuh tanah yang relatif luas, tentu potensi membeli tanah dari tokoh politik, konglomerat, sampai kalangan pejabat sendiri nggak bisa kita hindarkan. Termasuk dalam kasus ini,” pungkas Alwi.

Sesuai Regulasi Nasional

Lebih lanjut, Alwi memastikan seluruh proses pengadaan tanah telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, yakni:

  • PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah,
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,
  • Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga :  GRIB Jaya Medan Tuntungan Sebar Kebaikan dalam Jumat Berkah di Masjid Nurul Yaqin

“Bahwa pengadaan tanah merupakan pengadaan yang dikecualikan dan pemilihan penilai publik dilakukan oleh pejabat pengadaan pada UKPBJ,” kata Alwi Lumbangaol.

Ia menambahkan, mekanisme transaksi juga merujuk pada Pasal 126 ayat 5 PP 19 Tahun 2021, yang menyebutkan pengadaan tanah dilakukan langsung oleh instansi pemerintah kepada pihak yang berhak sebagai pemilik tanah.

“Namun besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Pematangsiantar menegaskan bahwa pembelian tanah Ketua DPRD dilakukan secara legal, transparan, dan prosedural, serta tidak mengandung unsur konflik kepentingan, melainkan murni untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan fasilitas pemerintahan di tingkat kelurahan.

You cannot copy content of this page