P. Siantar, LIVESUMUT.com – Rapat ekspose hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran hasil kajian yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar belum disajikan dalam bentuk tabulasi, melainkan masih berupa peta.
Kondisi tersebut menyulitkan peserta rapat untuk melakukan analisis mendalam serta memberikan masukan secara komprehensif terhadap hasil peninjauan kembali NJOP yang dinilai berdampak luas bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, melalui siaran pers yang diterima media ini. Ia menilai penyajian data dalam bentuk tabulasi sangat penting agar seluruh pihak dapat memahami secara detail besaran perubahan NJOP di tiap zona.
“Tanpa tabulasi, peserta rapat kesulitan membaca dan mengkaji data. Karena itu saya meminta agar rapat ditunda hingga data disajikan secara lengkap dan transparan,” ujar Dr. Henry Sinaga.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak KJPP dapat mempersiapkan hasil tabulasi tersebut serta membagikannya kepada seluruh peserta sebelum rapat lanjutan digelar, sehingga diskusi dapat berjalan lebih efektif dan objektif.
Menanggapi permintaan tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan kesediaannya untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang ekspose dalam waktu dekat setelah seluruh data siap disajikan.
Rapat ekspose peninjauan kembali NJOP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan dihadiri jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pimpinan perbankan, Kantor Pertanahan, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), perwakilan mahasiswa, serta sejumlah undangan lainnya.













