Scroll untuk baca artikel
Nasional

Heboh Isu Amplop Hajatan Kena Pajak, Benarkah Akan Diterapkan?

483
×

Heboh Isu Amplop Hajatan Kena Pajak, Benarkah Akan Diterapkan?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com | Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar bahwa uang amplop dalam acara kondangan atau hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Isu ini menyebar luas dan memicu kegelisahan publik, terutama setelah potongan video pernyataan seorang anggota DPR RI viral di berbagai platform.

Berbagai reaksi bermunculan. Netizen menumpahkan kekesalan dan kritik di kolom komentar, menolak wacana yang dianggap tak masuk akal tersebut.

Namun, benarkah pemerintah akan memajaki amplop kondangan?

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pernyataan resmi memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga :  Bebas Denda! Warga Siantar Diimbau Bayar PBB-P2 Sebelum Tenggat

Tidak ada kebijakan baru mengenai pemungutan pajak atas uang yang diterima dalam acara pernikahan, hajatan, atau sejenisnya.

Rosmauli Simbolon, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia memang mengatur soal pajak penghasilan, termasuk tambahan kemampuan ekonomi seperti hadiah atau pemberian uang.

Namun, hal itu tidak serta merta berlaku untuk semua situasi.

“Kalau pemberian sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, itu bukan objek pajak,” ujar Rosmauli, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, DJP tidak pernah melakukan pemungutan langsung dalam acara keluarga atau hajatan, dan tidak ada rencana untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab melaporkan penghasilannya secara mandiri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“DJP tidak akan serta merta memantau atau memajaki uang amplop kondangan. Hal itu tidak relevan dalam konteks pengawasan kami,” jelasnya.

Isu ini bermula dari pernyataan anggota DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara, pada Kamis (24/7/2025) yang menyoroti keresahan masyarakat terkait beban pajak yang semakin luas.

“Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ucap Mufti.

Baca Juga :  Wapres Gibran "Maronan" di Doloksanggul: Simbol Kepedulian atau Sekadar Panggung Politik?

Pernyataan itu kemudian tersebar dalam bentuk potongan video dan menjadi viral di media sosial, hingga memicu salah persepsi publik.

You cannot copy content of this page