Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sri Mulyani Diserbu Netizen Usai Rencana Pajak Pedagang Online Mencuat

501
×

Sri Mulyani Diserbu Netizen Usai Rencana Pajak Pedagang Online Mencuat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diserbu komentar warganet setelah mencuat rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.

Rencana tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi aturan.

Pantauan LIVESUMUT.com pada Jumat (27/6/2025) menunjukkan ratusan komentar memenuhi unggahan terbaru Sri Mulyani.

Sebagian besar netizen menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut, terutama karena dinilai memberatkan pedagang kecil di toko online.

Sejumlah warganet juga menyoroti berbagai potongan yang sudah dikenakan platform e-commerce terhadap pedagang.

Penambahan pajak dinilai akan semakin mempersempit ruang gerak UMKM.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil,” tulis akun @heil***.

Baca Juga :  Heboh Isu Amplop Hajatan Kena Pajak, Benarkah Akan Diterapkan?

Kekhawatiran lain juga muncul terkait dampak lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap harga barang dan daya beli masyarakat.

“Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu,” keluh akun @kmaman*.

Komentar bernada kecewa lainnya juga turut membanjiri kolom komentar.

Beberapa di antaranya menyentil peran pemerintah dan kondisi ekonomi rakyat kecil.

“Ngapunten bu, jika negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, maupun akses untuk mendapatkan pekerjaan, kami mohon setidaknya jangan membuat kebijakan yg semakin menekan finansial rakyat,” tulis akun @ra*****.

“Harusnya pejabat yang dikurangin gajinya, kerjaan tidur doang, beli mobil baru, tapi dapet gaji puluhan juta,” sindir akun @m.v**.

Baca Juga :  OCCRP Sebut Jokowi dalam Daftar Tokoh Terkorup 2024, Rocky Gerung: Indonesia Dipermalukan

“Padahal baru berpikir mau wirausaha pemula, masa mau dipajaki, modal saya kecil, bu,” keluh akun @am**.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri menjadi sistem pemungutan oleh platform e-commerce (lokapasar) yang ditunjuk.

“Kebijakan ini justru memberi kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam siaran pers pada Kamis (26/6/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan platform tempat pedagang berjualan.

Ia juga menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant melalui sistem perdagangan elektronik.

Baca Juga :  MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi S-1

Menurut Rosmauli, mekanisme baru ini ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, sekaligus memastikan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

“Dengan melibatkan lokapasar seperti Shopee atau Tokopedia sebagai pemungut, diharapkan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” katanya.

Rosmauli menambahkan bahwa ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan atas aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kalau aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara lengkap dan transparan pada masyarakat,” tutup Rosmauli.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah akan mewajibkan lokapasar memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

You cannot copy content of this page