Jakarta, LIVESUMUT.com | Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini penting agar manfaat layanan kesehatan tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025), dilansir dari @DPRRIOfficial.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya penyesuaian tarif, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat ditingkatkan.
Namun, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri agar tidak terbebani secara berlebihan.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp43.000. Jadi, Rp7.000 itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambah Menkeu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan.
Sebanyak 96,8 juta jiwa akan menerima bantuan iuran, sedangkan 49,6 juta jiwa peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) akan mendapat dukungan iuran dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
Rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan risiko dalam program jaminan sosial, termasuk kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, “Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.”
Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN, termasuk:
- Penyesuaian bantuan iuran peserta PBI,
- Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III,
- Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.
“Keputusan final mengenai penyesuaian tarif akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” pungkas Sri Mulyani.













