Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com | Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindak 22 kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi ini digelar sejak Senin hingga Kamis, 14–16 Juli 2025.
Penindakan dilakukan dengan metode kasat mata, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polres Sergai, IPDA Naik Simanungkalit, SH, bersama personel yang tersprint dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Para petugas memeriksa dokumen kendaraan dan kelengkapan surat pengendara yang melintas.
Dari hasil operasi, Satlantas Polres Sergai mencatat barang bukti hasil penindakan berupa:
- SIM: 10 set
- STNK: 15 set
- Sepeda Motor (R2): 22 unit.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy, S.Psi, dalam keterangannya di Mapolres Sergai mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan dan membawa surat-surat resmi seperti SIM dan STNK.
“Kemudian saat berkendara mobil gunakan sabuk pengaman (seat belt) atau pengendara motor gunakan pengaman kepala (helm) karena pengaman ini dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari kecelakaan cedera yang serius,” ujar AKP Fauzul.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan operasi, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” tegasnya sebagai bentuk komitmen Polres Sergai dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.












