Medan, LIVESUMUT.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Asasi Manusia Sumatra Utara (FOR-PHAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa (10/02/2026).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap penahanan seorang warga negara Indonesia bernama Tarik Nabi Mangaratua Batu Bara yang telah menjalani penahanan selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk berisi kecaman terhadap Kantor Wilayah Imigrasi Sumatra Utara dan menggunakan mobil sound system untuk menyampaikan orasi secara bergantian. FOR-PHAM menilai penahanan Tarik sarat kejanggalan hukum dan melanggar prinsip hak asasi manusia.
Tarik ditahan dengan alasan penonaktifan KTP serta tudingan penggunaan dokumen kependudukan palsu. Namun, massa aksi menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. Mereka menilai, sebagai warga negara Indonesia, Tarik memiliki hak atas kebebasan dan perlindungan hukum yang sama seperti warga negara lainnya.
Koordinator aksi, Rahmatsah, Johan Merdeka, Awaluddin Harahap, dan Debby, secara tegas meminta agar Tarik segera dibebaskan dari seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut untuk membuktikan tuduhan penggunaan dokumen palsu tersebut terlebih dahulu, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini.
FOR-PHAM menegaskan bahwa dokumen kependudukan Tarik terdaftar secara sah, meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, akta lahir, BPJS Kesehatan, buku nikah, hingga paspor Indonesia. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, massa menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk terus melakukan penahanan, sehingga Tarik layak dibebaskan agar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya secara bebas seperti warga negara Indonesia lainnya.
Selain tuntutan pembebasan, FOR-PHAM juga mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dua oknum ASN Imigrasi berinisial GAGJS dan SS, yang kemudian diketahui sebagai Gelora Adil Ginting dan Sarsalalos Sivakkar. Kedua pejabat tersebut disebut terlibat dalam penahanan Tarik tanpa prosedur resmi.
Menurut FOR-PHAM, penahanan yang dijalani Tarik berlangsung selama 11 bulan tanpa disertai surat perintah penahanan maupun dokumen resmi penahanan apa pun.
Oleh karena itu, FOR-PHAM meminta agar kedua oknum tersebut segera diperiksa secara hukum karena proses penahanan dilakukan secara terbuka di ruang publik dan dinilai melanggar prosedur serta prinsip-prinsip negara hukum.








