Banda Aceh, LIVESUMUT.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025.
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan mendalam.
“Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, dan gelar perkara,” ujar Mahliadi.
DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui dua metode, yaitu aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar seolah-olah transaksi tersebut sah.
“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.
Akibat perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000.
Jumlah kerugian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dengan Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.











