Banda Aceh, LIVESUMUT.com – Dalam upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memberantas praktik pertambangan ilegal, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi “Green Policing” atau pemolisian hijau.
Kegiatan berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh pada Kamis (2/10/2025), dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Aceh.
Green Policing merupakan pendekatan yang menggabungkan filosofi, strategi, dan aksi nyata antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Program ini menjadi strategi khusus Kapolda Aceh dalam mencegah praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Aceh.
Deklarasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang bersama jajaran pejabat dan tokoh terkait melakukan penandatanganan komitmen bersama menolak segala bentuk tambang ilegal.
Isi deklarasi Green Policing mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI.
- Mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Berkomitmen saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI.
- Berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kapolda Aceh menegaskan bahwa Green Policing adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga alam Aceh.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian serius, karena dampaknya sangat luas.
“Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua yang merupakan Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal.
“Saya mengajak masyarakat Aceh untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan,” tutup Kapolda.
Deklarasi Green Policing ini menjadi langkah penting bagi Polda Aceh bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas terhadap pelaku PETI.












