Simalungun, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan media online yang menyoroti polemik galian pasir di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
“Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut, di mana Pangulu (kepala desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Investigasi dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di tepi sungai yang menjadi batas wilayah antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan.
Fokus penyelidikan adalah pada aktivitas galian C berupa tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyelidik menemukan bekas galian pasir, namun tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Tidak ditemukan pula kendaraan seperti dump truck yang biasanya digunakan untuk mengangkut pasir dari lokasi.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (tempat penampungan material bangunan) setempat,” jelas AKP Verry Purba.
Keterangan dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan penggalian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu minggu.
Meskipun demikian, penyelidikan akan terus dilanjutkan, dan pemantauan berkala tetap dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum di masa mendatang.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan status tambang pasir tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison Manulang.













