Simalungun, LIVESUMUT.com – Proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan kios liar di lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, kembali menuai sorotan publik. Hingga Senin (02/02/2026), Surat Peringatan III (SP III) belum juga diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun, meskipun masa berlaku Surat Peringatan II (SP II) telah berakhir.
Situasi tersebut menempatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, dalam perhatian publik. Pasalnya, sebelumnya telah diketahui adanya pernyataan dari Edward Girsang yang menyebutkan bahwa penerbitan SP III akan dilakukan setelah tenggat waktu SP II berakhir, sebagaimana tercantum dalam dokumen peringatan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, komitmen tersebut belum terealisasi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Edward Girsang pada Senin (02/02/2026), namun belum memperoleh tanggapan resmi. Upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respons, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan Perda.
Berlarutnya penerbitan SP III dinilai mencerminkan stagnasi penegakan aturan, meskipun secara administratif seluruh tahapan sebelumnya telah dilalui. Dalam mekanisme penegakan Perda, penerbitan SP I, SP II, hingga SP III merupakan rangkaian prosedural yang bersifat wajib dan tidak bergokup pada preferensi personal pejabat.
Pemilik lahan yang akses jalannya tertutup oleh kios liar tersebut, Jeplin Bisara Manurung, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan yang terus berlarut.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat. Ini soal komitmen pejabat yang sudah disampaikan ke publik, tetapi tidak diwujudkan. Kalau pejabat penegak Perda tidak konsisten dengan ucapannya, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan aturan?” ujar Jeplin.
Ia menilai, keterlambatan penerbitan SP III yang terjadi berulang kali telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi penegakan Perda. Menurutnya, ketika unsur pelanggaran telah terpenuhi dan tahapan administratif telah dilalui, tidak semestinya proses dihentikan tanpa penjelasan.
“Kalau memang tidak ada masalah, SP III seharusnya sudah diterbitkan. Semua unsur pelanggaran sudah jelas, semua tahapan sudah dilalui. Sikap diam justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada kepentingan lain yang dilindungi,” katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap pelanggaran yang telah memenuhi unsur formil dan materiil berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. Terlebih jika disertai dengan ketidakkonsistenan pernyataan dan ketidakterbukaan terhadap konfirmasi publik, kondisi tersebut dapat menjadi dasar evaluasi oleh Inspektorat Daerah maupun lembaga pengawas lainnya.
Penegakan Perda pada prinsipnya merupakan mandat undang-undang yang melekat pada jabatan Kepala Satpol PP. Kewenangan tersebut bukan hak personal yang dapat dijalankan atau ditunda berdasarkan kehendak individu. Ketika pejabat gagal menunjukkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak Perda ikut dipertaruhkan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Edward Frist Hamonangan Girsang. Apakah komitmen yang telah diketahui sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP III dan penuntasan penertiban kios liar di lahan PSDA Nagori Saribu Asih, atau justru membiarkan persoalan ini menjadi cerminan lemahnya penegakan Perda di Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Simalungun terkait belum diterbitkannya SP III. Hak jawab tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













