Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kapolsek Hamparan Perak Diduga Ingkar Janji soal Klarifikasi Biaya Makan Tahanan dan Uang Rp5 Juta

310
×

Kapolsek Hamparan Perak Diduga Ingkar Janji soal Klarifikasi Biaya Makan Tahanan dan Uang Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: (Dari kiri ke kanan) Arfan Arianto, Sofyan, Ketua Organisasi Kepemudaan, dan Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea (Polsek Hamparan Perak) pada pertemuan Jumat, 27 Februari 2026, di sebuah kafe yang berlokasi persis di samping Polrestabes Medan, Kota Medan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Medan, LIVESUMUT.com — Kisah pilu menimpa Arfan Arianto (AA), seorang tahanan di Polsek Hamparan Perak, yang mengaku menjadi korban ingkar janji terkait pembuatan video klarifikasi dan pengembalian uang sebesar Rp5 juta. Peristiwa ini bermula dari sebuah pertemuan pada Jumat, 27 Februari 2026, di sebuah kafe yang berlokasi persis di samping Polrestabes Medan, Kota Medan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, AA dipertemukan langsung dengan Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, SH., MH,. Turut hadir dalam forum itu Sofyan, wartawan dari LIVESUMUT.com, seorang ketua organisasi kepemudaan, serta Arfan Arianto.

Agenda pertemuan membahas beredarnya video viral di akun TikTok Suara Rakyat dan Instagram Raja Tega, yang berjudul dugaan pernyataan Kapolsek Hamparan Perak kepada para tahanan: “Makan kalian selama masa tahanan bukan negara yang membayar, tapi Kapolsek yang membayar.”

Permintaan Video Klarifikasi dan Janji Pengembalian Uang

Menurut penuturan AA, dalam pertemuan tersebut Kapolsek Hamparan Perak sempat memohon dengan raut wajah sedih agar AA bersedia membuat video klarifikasi.

“Mohon buatkanlah video klarifikasi, bahwa saya sudah ditekan oleh pimpinan.” ujar AKP Ridwanto Rumapea, SH., MH, kepada AA.

Baca Juga :  Bedah Rencana Aksi OPD, Pemkab Taput Pacu Target PDRB Rp7,5 Triliun

Dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, AA menyanggupi permintaan tersebut, namun dengan satu syarat, yakni pengembalian uang Rp5 juta yang menurutnya sangat dibutuhkan.

“Kembalikanlah uang saya, Pak, karena masuk tahanan kemarin saya habis lima juta, itu saya gadai kereta. Jadi uang tersebut untuk membayar kereta yang saya gadaikan. Selama AA ditahan di Polsek Hamparan Perak sampai saat ini saya tidak bekerja karena tidak ada kendaraan, Pak.” ujar AA kepada Kapolsek.

Menurut pengakuan AA, Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, SH., MH,. menyetujui permintaan itu dengan mekanisme cicilan.

“Dengan syarat, dicicil. Setelah zoom tanggal 27 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, saya sendiri yang hubungi kamu, Pan. Bila perlu saya jumpai kamu di kafe ini. Nanti saya kasih 2,5 juta dulu, sisanya saya cicil,” ungkap Kapolsek.

Merasa mendapatkan kepastian, AA pun langsung membuat video klarifikasi sebagaimana diminta.

Janji Kapolsek Tak Kunjung Direalisasi

Namun hingga kini, janji tersebut disebut tak kunjung terealisasi. AA mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Hamparan Perak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun respons tertulis dari pihak Kapolsek terkait realisasi janji pengembalian uang tersebut.

Baca Juga :  GRIB Jaya Medan Tuntungan Sebar Kebaikan dalam Jumat Berkah di Masjid Nurul Yaqin

Situasi ini membuat AA menaruh harapan besar kepada Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., C.P.H.R., untuk turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini.

“Betapa tipisnya komitmen di Polsek Hamparan Perak,” ujar AA, menggambarkan kekecewaannya atas janji yang menurutnya hanya menjadi angin surga.

Pandangan DPW LIDIK Sumut: Berpotensi Langgar Pasal 492 KUHP Baru

Mengetahui hal ini, Ketua DPW LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara), J. Frist Manalu, menilai bahwa jika dugaan perbuatan Kapolsek Hamparan Perak tersebut benar adanya, maka secara hukum berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana serius sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru Tahun 2023.

“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar persoalan etika atau moral pejabat, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana,” tegas J. Frist Manalu.

Baca Juga :  Sinergi Kejati Sumut dan UINSU: Penandatanganan Nota Kesepahaman untuk Penguatan Hukum

“Dalam konstruksi hukum pidana, janji yang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang agar bertindak tertentu, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki relasi kuasa, dapat dikualifikasikan sebagai tipu muslihat. Jika ada kerugian nyata dan unsur kesengajaan, maka Pasal 492 KUHP sangat relevan,” jelasnya.

J. Frist juga menekankan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum memiliki dampak yang jauh lebih serius dibanding pelanggaran biasa.

“Ketika aparat penegak hukum menggunakan posisi dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, maka yang rusak bukan hanya individu korban, tetapi juga legitimasi institusi. Ini berbahaya bagi sistem hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia mendorong agar persoalan ini tidak diselesaikan secara informal atau tertutup, melainkan melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong Kapolres Belawan, Propam Polda Sumut, serta institusi pengawas internal kepolisian untuk melakukan pemeriksaan objektif, profesional, dan terbuka. Jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page