Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Hukum & Kriminal

Pria Diduga Bunuh Pedagang Handphone di Plaza Kabanjahe Ditangkap, Polisi Dalami Motif

104
×

Pria Diduga Bunuh Pedagang Handphone di Plaza Kabanjahe Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Sebarkan artikel ini
Foto: Terduga pelaku berinisial KT (60) diamankan personel Polres Karo usai insiden dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang handphone di kawasan Plaza Kabanjahe, Kabupaten Karo.

KARO, LIVESUMUT.com – Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pedagang handphone di kawasan pertokoan Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026) sore.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban berinisial A.J.S. alias D., seorang wiraswasta, meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Saat kejadian berlangsung, personel Polres Karo yang berada di sekitar lokasi melihat adanya keributan dan langsung bergerak mengamankan seorang pria berinisial KT (60) yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga :  Lima Bulan Laporan Mengendap, Polsek Indrapura Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan

Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban. Tidak lama kemudian, personel Tim Cobra Satreskrim Polres Karo tiba di lokasi dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan barang bukti usai dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang handphone di kawasan Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.

Sementara itu, keluarga korban yang sebelumnya menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, kemudian mendapat kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Karo.

Baca Juga :  Pinjam 2 Hari, Mobil Malah Digadaikan! Pelaku Dibekuk Polsek Siantar Martoba

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga :  Ayah Digorok di Depan Dua Anaknya, Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Berencana, Bukan Emosi Sesaat

Penyidik Satreskrim Polres Karo masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page