Deli Tua, LIVESUMUT.com | Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum penyidik di Polsek Deli Tua kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Seorang penyidik berinisial Yopi disebut-sebut meminta empat BPKB sepeda motor dan uang tunai Rp50 juta sebagai syarat pembebasan empat warga yang ditangkap tanpa surat resmi.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, ketika empat warga yaitu RS, SN, AA, dan EI digelandang ke Mapolsek Deli Tua tanpa satu pun surat penangkapan.
Mereka ditahan selama 28 jam, melampaui batas waktu maksimal 1×24 jam yang diatur untuk pemeriksaan awal tanpa status tersangka.
Menurut pengakuan korban SN, penyidik Yopi secara terang-terangan menyebut angka dan syarat pembebasan yang bukan didasarkan pada bukti hukum.
“Keempat BPKB sepeda motor kami ditahan penyidik sebagai jaminan. Setelah kami menyerahkan uang Rp50 juta, BPKB itu baru dikembalikan. Kami pun diharuskan wajib lapor setiap Selasa–Kamis datang ke Polsek,” cetus SN.
Ironisnya, pelaku utama kasus pencurian yang menjadi sumber perkara hingga kini belum tersentuh hukum.
Justru warga yang membeli barang (buku) secara sah, tanpa mengetahui asal-usulnya, menjadi target utama penyidik.
Sementara aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Junaidi tidak membuahkan hasil.
Panggilan awak media diabaikan, menambah kesan kurangnya transparansi di tubuh aparat penegak hukum.
Publik kini menuntut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk memberikan klarifikasi terbuka dan segera mengambil langkah tegas.
Setidaknya ada empat poin mendesak yang diminta warga untuk dilakukan antara lain:
1. Audit investigatif menyeluruh terhadap penyidik Polsek Deli Tua, khususnya oknum Yopi.
2. Proses hukum terbuka di pengadilan, bukan sekadar sanksi etik internal.
3. Penangkapan pelaku utama pencurian yang memicu kasus ini.
4. Klarifikasi resmi Kapolrestabes Medan untuk menjawab kegelisahan publik.
Warga menyebut jika tidak ada tindakan cepat, Polri terancam bukan hanya kehilangan wibawa, tapi juga kepercayaan publik.
“Dan kepercayaan yang hilang bukan soal reputasi semata, melainkan soal keberadaan lembaga penegak hukum itu sendiri,” ucap seorang warga.
“Hukum adalah panglima. Tapi jika panglima itu sendiri ikut menjarah, di mana lagi rakyat bisa mencari keadilan?” tegasnya.













