Humbahas, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Parlilitan.
Pelaku berinisial LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana “Dengan salahnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana.
Penetapan tersangka diumumkan melalui rilis resmi Humas Polres Humbahas pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu J.F. Siahaan S.H untuk menyelidiki kasus secara mendalam hingga tuntas, mengumpulkan semua bukti, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan perintah tersebut, Kasat Reskrim langsung turun ke lapangan, mengumpulkan bukti dan fakta yang mengarah pada penetapan LH sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu F. Siahaan, S.H., menjelaskan insiden tragis itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan.
LH saat itu pergi ke ladang bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai.
Ia membawa tali plastik dan sebuah senapan angin merek VMG Air Cal. 177/4,5 berwarna coklat-hitam.
Sekitar satu jam kemudian, anaknya pulang, sementara LH tetap berada di lokasi.
Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, LH membidik dan melepaskan tembakan.
Namun, peluru meleset dan justru mengenai HB, warga yang berada di atas pohon karet setinggi tiga meter di lahan miliknya sendiri.
Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga hingga mengeluarkan darah dan terjatuh ke tanah.
Nyawa HB tidak tertolong, hingga dinyatakan tewas.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jarak tembak sekitar 41,5 meter, cukup untuk membuat peluru senapan angin tersebut menembus dan menimbulkan luka mematikan.
Barang bukti yang diamankan:
- Satu pucuk senapan angin merek VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat-hitam
- Satu buah tali plastik
- Barang-barang milik korban terkait kejadian.
Kapolres Humbang Hasundutan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya senjata, termasuk senapan angin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin. Senjata ini, walaupun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian yang berakibat fatal,” ujarnya.
LH kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.













