Humbahas, LIVESUMUT.com — Polemik pengadaan mobil dinas untuk Wakil Bupati Humbang Hasundutan kembali memanas. Sejumlah media massa yang terverifikasi kini melayangkan surat resmi kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Humbahas. Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi atas pernyataan Plt. Kabag Umum, Hemat Sitanggang, yang dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga diduga berpotensi melanggar aturan hukum.
Pernyataan Hemat Sitanggang yang sebelumnya beredar luas di berbagai media online menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas Wabup telah dibahas sejak penyusunan APBD 2024 dan direncanakan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025, merujuk pada keterangan pejabat teknis, Sukur Berkat Marbun. Namun alih-alih memperjelas situasi, pernyataan tersebut justru membuka sederet pertanyaan baru.
1. Indikasi Pelanggaran UU Keuangan Negara: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Media mempertanyakan dasar hukum penggeseran anggaran mobil dinas Wabup ke RKA 2026. Jika alasan utamanya adalah efisiensi dengan memprioritaskan fasilitas untuk kepala daerah, maka hal itu dinilai kontraproduktif dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta skala prioritas yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pertanyaan mendasar yang mengemuka, mengapa fasilitas kepala daerah dianggap lebih urgen daripada wakil kepala daerah?
2. Instruksi Banggar DPRD Diduga Tak Diindahkan
Hemat Sitanggang mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan pertanyaan Badan Anggaran DPRD kepada Wakil Bupati terkait urgensi mobil dinas. Namun karena tidak ada jawaban hingga batas pembahasan, timbul pertanyaan lanjutan:
Mengapa situasi tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan DPRD atau Banggar?
Potensi dampak dari tindakan ini pun dinilai serius terhadap fungsi pengawasan DPRD dapat terhambat (UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan munculnya dugaan intervensi politik dalam proses penganggaran.
3. Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Sorotan media juga mengarah pada dugaan adanya permintaan khusus dari Wabup terkait merek atau jenis mobil dinas. Jika benar, hal ini berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan.
Di sisi lain, Kabag Umum juga dinilai belum terbuka terkait tahapan detail pengadaan, spesifikasi barang, dan dasar penetapan pagu anggaran.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
4. Integritas Jabatan Kabag Umum Disorot
Media turut mempertanyakan apakah Kabag Umum telah menjalankan tugas sesuai aturan serta asas-asas pemerintahan yang baik. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum, publik mendesak adanya kesediaan untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, LIVESUMUT.com telah meminta klarifikasi melalui WhatsApp kepada pihak terkait sejak Rabu (19/11/2025). Namun hingga Sabtu (22/11/2025), belum ada respons yang diberikan.
Media menegaskan akan terus mengawal isu ini mengingat persoalan menyangkut penggunaan uang negara, transparansi tata kelola pemerintahan, serta potensi pelanggaran undang-undang.
Publik Humbang Hasundutan kini menunggu jawaban jelas dan terbuka dari pemerintah daerah.













