Hukum & KriminalTNI/Polri

Sabu 48 Gram Disita, Enam Tersangka Narkoba Diciduk, Penganiayaan Angkringan Terungkap, Satu DPO Diburu

6
×

Sabu 48 Gram Disita, Enam Tersangka Narkoba Diciduk, Penganiayaan Angkringan Terungkap, Satu DPO Diburu

Sebarkan artikel ini

P.SIDIMPUAN| LIVESUMUT.com – Polres Padangsidimpuan mengungkap dua kasus kriminal sekaligus, yakni penyalahgunaan narkoba dan penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, sementara satu pelaku penganiayaan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky mengatakan, enam tersangka diamankan dalam perkara narkotika, sedangkan empat orang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Angkringan Enakkan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan.

Dari empat pelaku, tiga telah ditangkap dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Sita 48,27 Gram Sabu dan Empat Butir Ekstasi

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga :  Polsek Lumban Julu Berbagi Kasih dan Layanan Gratis di Pusat Rehabilitasi Toba Sehat

Penangkapan dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 48,27 gram sabu dan empat butir pil yang diduga ekstasi.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap para pelaku diduga menjalankan transaksi secara tertutup dengan memanfaatkan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk pemasok hingga bandar yang berada di balik bisnis haram tersebut.

Baca Juga :  Uang Desa Rp536 Juta Raib, Kades Batang Onang Baru Ditangkap Polres Tapsel

Penganiayaan Dipicu Teguran

Selain kasus narkotika, polisi juga berhasil mengungkap dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Angkringan Enakkan.

Peristiwa itu diduga bermula saat korban menegur salah seorang pelaku yang mengucapkan kata-kata tidak pantas di kawasan Halaman Bolak. Teguran tersebut diduga memicu emosi para pelaku.

Tak lama kemudian, para pelaku diduga mencari korban dan melakukan penyerangan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam hingga korban mengalami luka.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Laporan Mandek 8 Bulan, Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau serta rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya.

Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan memastikan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika maupun kasus penganiayaan.

Penulis: Irul Daulay

You cannot copy content of this page