Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Laporan Mandek 8 Bulan, Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut

365
×

Laporan Mandek 8 Bulan, Korban Penganiayaan Akan Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Ongku Parmohonan Harahap, seorang korban penganiayaan dan pengeroyokan, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Merasa tidak mendapat keadilan, Ongku berencana melaporkan penyidik terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/1/2025), Ongku mengungkapkan bahwa selama delapan bulan terakhir, penyelidikan kasusnya terkesan tidak serius.

“Penyidik kerap beralasan bahwa perkara ini sedang dalam lidik. Padahal, seharusnya mereka bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lamban Tetapkan Tersangka, APH Dikritik Soal Proyek Dek/Taman Padangsidimpuan Rp2,3 M

Kasus ini bermula saat Ongku bersama rekan-rekannya melakukan orasi di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Senin (20/3/2024).

Ia dan satu rekannya menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang diduga honorer Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara.

Meskipun rekannya memilih jalur damai, Ongku tetap melanjutkan proses hukum.

Namun, hingga kini, laporan yang dibuatnya tidak menemui kejelasan.

Penyidik disebutkan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Ongku menduga bahwa alasan tersebut digunakan untuk menghentikan kasusnya secara sepihak.

Baca Juga :  Kasus Sawit Mandek di Polres Palas, Poltak Silitonga Laporkan Kasat Reskrim ke Propam

Muhammad Zulfahri Tanjung, seorang penggiat sosial, turut bersuara atas kasus ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum Satpol PP yang terlibat dalam penganiayaan melanggar fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Satpol PP seharusnya menjalankan tugas sesuai peraturan dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kalau ada dinamika seperti dorong-dorongan saat unjuk rasa, itu adalah hal biasa,” katanya.

Zulfahri juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP agar insiden serupa tidak terulang.

Selain itu, ia mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus Ongku Parmohonan Harahap.

Baca Juga :  Diduga Halangi Kebebasan Pers, Ketua Satgas AMPI Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Ongku berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengamanatkan agar setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, prosedural, cepat, tepat, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai korban seperti saya merasa ditinggalkan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.

You cannot copy content of this page