Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Migas Watch Laporkan Pertamina ke KIP Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

415
×

Migas Watch Laporkan Pertamina ke KIP Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migas Watch telah resmi melaporkan PT Pertamina (Persero) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.

Laporan ini berfokus pada distribusi gas elpiji LPG bersubsidi 3 kilogram yang dianggap tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi.

Ketua Migas Watch, Rion Arios, S.H., M.H., bersama Sekretaris Waliyono, S.Sos., M.I.Kom., meminta agar Pertamina membuka data terkait daftar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agen elpiji bersubsidi 3 kg, serta pangkalan penyalur tertentu yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

“Kami sudah meminta data tersebut sesuai prosedur, namun Pertamina justru menolak memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” tegas Rion.

Baca Juga :  Ibu Pedagang Sayur di Lumut Dituntut Penjara, Kuasa Hukum: Ia Datang Menyelamatkan Suaminya

 

Pertamina Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi

Langkah yang diambil oleh Migas Watch ini merupakan respons terhadap sikap Pertamina yang dianggap tidak mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rion menyatakan, “Kami keberatan dengan sikap Pertamina yang mengabaikan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Data distribusi elpiji bersubsidi sangat penting untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran.”

Menurut Rion, distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg perlu pengawasan ketat karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat kecil.

Ketertutupan data ini justru menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam distribusi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Indikasi Kebocoran Distribusi dan Potensi Korupsi

Rion menduga penolakan Pertamina untuk membuka data distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg adalah upaya untuk menutupi adanya kebocoran atau penyelewengan yang merugikan negara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan di Siborongborong dengan Restorative Justice dan Berujung Damai

“Kami mencium ada yang tidak beres. Jika distribusi berjalan sesuai aturan, mengapa data itu ditutup-tutupi? Jangan sampai subsidi negara ini justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa praktik penyelewengan tersebut perlu segera diungkap agar tidak merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

 

Migas Watch Siap Tempuh Jalur Hukum

Migas Watch menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Pertamina tetap menolak membuka data yang diminta.

Mereka berharap Komisi Informasi Publik Sumut segera memproses laporan ini dengan cepat dan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak rakyat untuk mendapatkan informasi publik harus dihormati. Jika perlu, kami akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” pungkas Rion.

Baca Juga :  Justar Ritonga Resmi Pimpin DPD Pasukan 08 Sumut: Media LIVESUMUT.com Berikan Ucapan Selamat

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, karena distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg sangat vital bagi masyarakat kecil.

Penyimpangan dalam distribusi bisa berdampak luas dan merugikan rakyat.

“Pertamina harus memahami bahwa keterbukaan informasi ini bukan sekadar aturan, tapi kewajiban moral untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tutup Rion.

Kini, bola panas ada di tangan Komisi Informasi Publik Sumut.

Akankah laporan Migas Watch membuka tabir distribusi elpiji bersubsidi yang selama ini tertutup rapat?

Publik menanti kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.

You cannot copy content of this page