Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu SD di Parsingguran II Berakhir Mediasi di Polsek Pollung

1025
×

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu SD di Parsingguran II Berakhir Mediasi di Polsek Pollung

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SD di Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Pollung.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik sebelum akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di luar jalur hukum.

Sebelumnya, Ketua DPW LSM LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kerakyatan) Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, menyoroti kejadian ini dan meminta dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi kasus ini dengan serius.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto segera menindaklanjuti kasus ini dengan memerintahkan personel penyidik dari Satreskrim Polres Humbahas dan Polsek Pollung untuk melakukan penyelidikan sejak Senin (3/2/2025).

Proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice kemudian dilakukan di Polsek Pollung pada Selasa (4/2/2025).

“Untuk kasus kekerasan anak telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan restorative justice,” ujar Kanitreskrim Polsek Pollung Bripka Rizal Sitorus kepada wartawan.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Makna! Bunda PAUD Humbahas Hadiri Pensi TK Pembina 001

Adapun korban adalah seorang siswa berusia 11 tahun, sementara terduga pelaku berusia 59 tahun.

Menurut keterangan Bripka Rizal Sitorus, awalnya kasus ini akan dilaporkan ke Mapolres Humbahas oleh orang tua korban.

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh personel Polsek Pollung untuk mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya menyetujui upaya damai tersebut.

“Dan pada hari ini juga kita kumpulkan semua keluarga korban dan terduga pelaku untuk mengakhiri masalah ini secara kekeluargaan,” lanjut Rizal Sitorus.

Kesepakatan damai dicapai dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini.

“Proses penyelesaian perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait. Polres Humbang Hasundutan berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Beraksi di Siang Bolong, Kawanan Pencuri Besi di Humbahas Akhirnya Ditangkap!

Mediasi Dihadiri Sejumlah Pihak

Berdasarkan pantauan media, proses mediasi di Aula Mapolsek Pollung dihadiri oleh:

  • Camat Pollung Imron Banjarnahor
  • Kanit Reskrim Polsek Pollung Bripka Rizal Sitorus
  • Penyidik Satreskrim PPA Polres Humbahas
  • Kabid PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas, Imelda Huta Gaol
  • Kepala sekolah tempat kejadian
  • Keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.

Isi Surat Perdamaian

Berdasarkan kutipan surat perdamaian yang diperoleh media, kejadian terjadi pada Jumat (31/1/2025).

Dalam surat tersebut, terduga pelaku mengakui telah mencengkram leher baju korban, yang menyebabkan kukunya mengenai leher anak tersebut.

Ia juga meminta maaf karena sempat menendang korban sehingga mengenai bagian pantatnya.

“Namun apa pun yang saya lakukan itu bukan ada niat saya untuk membuat anak didik kami menjadi takut. Justru mereka sudah kami anggap sendiri sebagai anak kandung. Tak ada niat kami untuk melakukan kekerasan. Untuk itu saya mohon maaf khususnya kepada orang tua dari siswa kami, atas kekhilafan saya tersebut,” ucap terduga pelaku.

Baca Juga :  Media Serbu Kabag Umum Humbahas: Pengadaan Mobil Dinas Wabup Dinilai Sarat Kejanggalan

Pihak keluarga korban, termasuk orang tua dan kerabat korban, menerima permintaan maaf tersebut.

Menurut salah satu kerabat korban, sehari setelah dugaan kekerasan terjadi, keluarga korban telah mendatangi sekolah pada Sabtu (1/2/2025), namun belum mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku maupun pihak sekolah.

“Kemudian Senin (3/2/2025), kami juga datang bersama keluarga lain, namun lagi-lagi kedatangan kami tidak berhasil mendapatkan keterangan atau penjelasan yang sesungguhnya dari yang bersangkutan maupun pihak sekolah,” ungkapnya.

Namun, setelah kasus ini viral, pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah korban.

“Dan benar saja, hanya beberapa jam, berita tersebut viral, dan setelahnya rombongan dari pihak sekolah lalu ramai-ramai datang ke rumah korban,” sambungnya.

Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan sudah memaafkan terduga pelaku, dengan syarat bahwa ke depannya anak mereka tidak akan mengalami tekanan fisik maupun psikis dalam proses belajar-mengajar.

You cannot copy content of this page