Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

434
×

Satreskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah dinas Gereja HKBP Pusuk, Desa Pusuk I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, WSM (33), seorang pendeta yang tinggal di lokasi tersebut, pada Senin (22/9/2025).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga berupa cincin berlian, satu unit handphone OPPO A77s, helm KYT, jaket, celana jeans, dan mesin pompa air dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Tony Siahaan Memaafkan Karyawannya yang Terjerat Kasus Pencurian

Mengejutkan, seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Mereka sebut saja berinisial F (15), M (17), dan A (15), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari keterangan salah satu pelaku, aksi pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di kos di Doloksanggul.

Selain pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang diduga penadah barang hasil curian, yakni MP (38) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul dan TP (22) warga Kabupaten Dairi.

Dari hasil pemeriksaan, MP diketahui meminta mesin pompa air hasil curian dari pelaku dan kemudian menjualnya ke pengepul barang bekas seharga Rp75 ribu.

Baca Juga :  Penghentian Kasus Dana BOS Kemenag Tapsel Disorot, Kasi Pidsus: "Saya Lupa Berapa yang Diperiksa"

Sedangkan TP membeli handphone OPPO A77s hasil curian seharga Rp400 ribu.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.

“Sangat disayangkan ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Namun, kami tetap akan memproses dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Belasan Aksi Curanmor di Medan , Residivis “Erik Katung” Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres juga mengingatkan pentingnya perhatian orang tua dalam mendampingi anak-anak agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih peduli dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. Kepolisian juga terus mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur juga menyoroti urgensi pengawasan keluarga, peran sekolah, dan lingkungan sosial agar anak-anak terlindungi serta tidak mudah terdorong melakukan tindakan melawan hukum.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page