Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mesin AC Kantor KSDA Dibekuk di Loket Bus Sejahtera Siantar

390
×

Pelaku Pencurian Mesin AC Kantor KSDA Dibekuk di Loket Bus Sejahtera Siantar

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Pelaku pencurian Mesin AC berinisial SHS (40), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus polisi pada Senin (9/3/2026).

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Jajaran Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC) milik Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar.

Seorang pelaku berinisial SHS (40), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus polisi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat berada di Loket Bus Sejahtera, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan dugaan pencurian mesin AC tersebut terjadi di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar yang berada di Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Delapan Bulan Tak Ada Hasil, Oknum BPN Diduga Pungli Warga Rp18 Juta

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai kantor KSDA berinisial ISN (50). Pagi itu, pelapor datang seperti biasa untuk memulai aktivitas kerja dan membuka jendela kantor.

Saat hendak mengambil alat pel lantai karena melihat adanya genangan air di luar ruangan, pelapor melihat selang mesin AC menjulur keluar melalui jendela. Merasa curiga, pelapor kemudian keluar untuk memeriksa kondisi tersebut.

Setelah dicek, pelapor mendapati mesin AC yang terpasang di kantor sudah tidak berada di tempatnya. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Bidang KSDA Elvina Rosinta Dewi S.Hut, M.I.L serta petugas keamanan bernama Bona Pasius Purba.

Selanjutnya, pelapor bersama petugas keamanan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) kantor. Dari rekaman tersebut diketahui bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Beraksi di Siang Bolong, Kawanan Pencuri Besi di Humbahas Akhirnya Ditangkap!

Akibat kejadian tersebut, Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian satu unit mesin AC merek Samsung dengan nilai kerugian materi sekitar Rp5.000.000.

Atas kejadian tersebut, pelapor mewakili Kantor KSDA membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku SHS yang sedang duduk-duduk di depan Loket Bus Sejahtera, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi, pelaku SHS mengakui perbuatannya mencuri mesin AC milik Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan satu buah obeng setelah sebelumnya masuk melalui bangunan tua yang berada di samping kantor KSDA.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor di Belawan

Namun mesin AC tersebut diketahui sudah dijual oleh pelaku dengan harga Rp250.000.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku SHS bersama barang bukti berupa satu celana pendek warna biru merek H&M Made in Bangladesh, satu kunci ring pas ukuran 12, dan satu buah obeng langsung diamankan ke Mako Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“SHS sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP Jahrona.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page