Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Beraksi di Siang Bolong, Kawanan Pencuri Besi di Humbahas Akhirnya Ditangkap!

1252
×

Beraksi di Siang Bolong, Kawanan Pencuri Besi di Humbahas Akhirnya Ditangkap!

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan berhasil membekuk kawanan tersangka dalam kasus pencurian besi jembatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Jumat (14/02/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Lasmer Munte (54), seorang petani yang berdomisili di Desa Simataniari, yang melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Sorot Tombang Matondang (56), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul.

Baca Juga :  Lama Diincar! WLT, Pedagang Sabu di Tanah Jawa Akhirnya Dibekuk Polisi dengan BB 4,98 Gram

Ia diduga memerintahkan empat orang lainnya—Syahrul Simanullang, Carles Matondang, Denggan L. Gaol, dan Tulus L. Gaol untuk memotong besi dari jembatan tersebut.

Potongan besi tersebut kemudian dibawa ke rumah Sorot Tombang Matondang sebelum akhirnya dijual kepada seorang pengusaha botot yang hingga kini masih dalam pencarian.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, pihak kepolisian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Tim penyidik, setelah mendapatkan surat perintah penangkapan pada 3 Maret 2025, berhasil menangkap Syahrul Simanullang.

Dalam pemeriksaan, Syahrul mengakui keterlibatannya bersama rekan-rekannya.

Baca Juga :  Korban Bangun HP dan Jam Tangan Hilang, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pencuri di Medan Petisah

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tabung oksigen, satu buah tangga besi, dan dua potong besi berbentuk H.

Selain itu, petugas terus melakukan pengembangan dan telah menangkap tersangka lainnya serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk kendaraan serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Humbahas, AKBP Harry Ardiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka berinisial S.M. yang tertangkap pada 3 Maret 2025 lalu, muncul nama baru tersangka lainnya. Adapun inisial dari kawanan tersangka yang berhasil ditangkap yaitu STM, Lk, umur 56 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar AKP Bram.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Jambret dan Curanmor, 25 Motor Diamankan

“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Humbang Hasundutan.

You cannot copy content of this page