Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Ibu Pedagang Sayur di Lumut Dituntut Penjara, Kuasa Hukum: Ia Datang Menyelamatkan Suaminya

320
×

Ibu Pedagang Sayur di Lumut Dituntut Penjara, Kuasa Hukum: Ia Datang Menyelamatkan Suaminya

Sebarkan artikel ini

TAPTENG, LIVESUMUT.com – Kisah pilu menimpa Maya Sari Harahap, seorang ibu pedagang sayur di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Niatnya menolong sang suami yang terlibat perkelahian justru berujung pada tuntutan pidana dan menyeretnya ke meja hijau Pengadilan Negeri Sibolga.

Perkara yang kini bergulir dengan nomor 11/Pid.B/2026/PN Sibolga itu menjerat Maya bersama dua terdakwa lainnya dengan dakwaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Namun, kuasa hukum Maya, Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA, membantah keras penerapan pasal tersebut. Menurutnya, kliennya tidak berada di lokasi saat perkelahian pertama kali terjadi.

Salman menjelaskan, pada saat insiden berlangsung di Pasar Onan, Dusun II Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Maya sedang berjualan sayur di lapaknya yang berada di bagian atas pasar dengan jarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Tangkap 130 Pelaku dan Sita Puluhan Kilogram Narkoba dalam Sepekan

“Faktanya klien kami sedang berjualan. Posisi lapaknya berada di atas pasar dan berjarak sekitar 50 meter dari lokasi di mana suaminya, Jonni Erdinal, sedang dipukuli di dalam parit,” ujar Salman kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, Maya baru berlari menuju lokasi setelah mendengar teriakan warga yang menyebut suaminya sedang dipukuli dan meminta agar ia segera datang menolong.

Mendengar kabar tersebut, Maya yang panik langsung meninggalkan lapak jualannya dan bergegas menuju lokasi kejadian.

“Sebagai seorang istri tentu nalurinya menyelamatkan suaminya. Klien kami datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk melerai dan menyelamatkan suaminya,” jelas Salman.

Baca Juga :  Kawal Dana Desa/Kelurahan, Kejari Humbahas Perkenalkan Aplikasi Berbasis IT

Setibanya di lokasi, Maya disebut berusaha memisahkan suaminya yang saat itu sedang bergulat dengan seorang pria bernama Isqi Naldy Simatupang di dalam parit.

Pihak kuasa hukum menegaskan tindakan Maya merupakan reaksi spontan seorang istri yang khawatir suaminya akan kehilangan nyawa, bukan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada kesepakatan bersama untuk melakukan kekerasan. Klien kami justru datang untuk memisahkan perkelahian,” tegasnya.

Salman juga mempertanyakan penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menurutnya mensyaratkan adanya kesatuan kehendak atau kesepakatan bersama untuk melakukan kekerasan secara terang-terangan.

Baca Juga :  Naas!! Berangkat Sekolah, Siswi SMA Tertabrak Truk Pasir di Jalan Losung Batu 

“Pasal 170 KUHP bukan sekadar karena ada banyak orang di lokasi. Harus ada kesepakatan sejak awal untuk melakukan kekerasan. Dalam perkara ini tidak pernah dijelaskan kapan kehendak bersama itu terbentuk,” ujarnya.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sibolga terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut. Namun belum diperoleh keterangan karena pejabat terkait disebut sedang berada di luar kantor.

You cannot copy content of this page