TARUTUNG, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara memusnahkan barang bukti narkotika dan barang rampasan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan jajaran Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M Sitompul, M.Si yang hadir bersama Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.IK, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan transparan dan akuntabel.
Sekretaris Daerah Tapanuli Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.













