Simalungun, LIVESUMUT.com – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada tengah malam. Ia diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Ganda Sinaga, yang dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, sekitar tiga jam sebelum penangkapan, tepatnya pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Kapten Kahar Sinaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung kami amankan,” ujar IPDA Ganda Sinaga.
RP yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, tidak sempat melarikan diri saat petugas mendekatinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengungkap asal-usul sabu yang berada di tangannya.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka RP mengaku dan menerangkan bahwa sabu tersebut ia terima dari seseorang bernama Nowok, warga Bosar Maligas. Setelah mendapat keterangan itu, personel kami segera melakukan pengembangan untuk mengejar yang bersangkutan,” ucap IPDA Ganda Sinaga.
Namun hingga kini, pria bernama Nowok yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sementara itu, tersangka RP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Mindik), dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap Nowok dan pengembangan jaringan ini tetap menjadi prioritas kami,” ungkap IPDA Ganda Sinaga.












