Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT Kejati Sumut! Pemotongan Dana BOS di Batubara Terbongkar, Dua Ketua MKKS Ditahan

858
×

OTT Kejati Sumut! Pemotongan Dana BOS di Batubara Terbongkar, Dua Ketua MKKS Ditahan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

“Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga :  A-PPI Sumut Imbau Semua Pihak Tenang Sikapi OTT KPK di Madina

Pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Baca Juga :  Enam Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Palas, Satu Masuk Rehabilitasi

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Stadion Mandailing Natal

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.

You cannot copy content of this page