Daerah

Topan Ginting Diciduk KPK, Ini Rincian Harta Kekayaannya Versi LHKPN

818
×

Topan Ginting Diciduk KPK, Ini Rincian Harta Kekayaannya Versi LHKPN

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.

Ia diduga terlibat korupsi dalam berbagai proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

OTT ini tidak hanya menyeret Topan, tapi juga empat orang lainnya yang kini turut menyandang status tersangka.

Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Topan Ginting: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK

Pantauan LIVESUMUT.com dari situs resmi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Topan ke KPK pada tahun 2024 menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp 4.991.948.201.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan 137 m²/90 m² di Kota Medan, hibah tanpa akta: Rp 500.000.000
  • Tanah 432 m² di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 440.000.000
  • Tanah 120 m² di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 75.000.000
  • Tanah dan bangunan 450 m²/400 m² di Kota Medan, hasil sendiri: Rp 1.050.000.000
  • Kendaraan pribadi Toyota Inova 2024, hasil sendiri: Rp 380.000.000
  • Kendaraan pribadi Toyota Landcruiser Hardtop 1983, hasil sendiri: Rp 200.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 86.580.000
  • Kas dan setara kas: Rp 2.260.368.201
Baca Juga :  A-PPI Sumut Imbau Semua Pihak Tenang Sikapi OTT KPK di Madina

Dengan jumlah kekayaan yang cukup besar, keterlibatan Topan Ginting dalam kasus korupsi ini menuai perhatian publik, terlebih di tengah masih maraknya praktik korupsi yang menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.

KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Proses hukum pun terus bergulir, sementara publik menanti kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum.

You cannot copy content of this page